Logo Bloomberg Technoz

Pasca peralihan tugas yang sebelumnya diemban Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), OJK klaim melakukan sosialisasi bagi penyelenggara perdagangan aset kripto.

Hal ini “guna memastikan pemahaman juga kepatuhan terhadap regulasi dan mekanisme yang baru.” Tugas baru OJK sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Bulan lalu OJK juga telah membentuk tim kerja (working group) transisi tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto. 

Tim yang terdiri atas perwakilan kedua lembaga, OJK dan Bappebti, berperan dalam koordinasi kegiatan peralihan tugas yang terkait aspek peraturan, perizinan, pengawasan, hingga dokumen kerja yang kemudian akan dialihkan ke lembaga baru.

(wep)

No more pages