Nurma menyatakan tim kurator telah berkomunikasi kepada investor yang berminat untuk melakukan penyewaan, dirinya mengklaim bahwa dalam 2 pekan depan kurator akan memutuskan investor mana yang akan menyewa aset PT Sritex.
“Yang mana ini akan menyerap tenaga kerja, yang mana juga ini bisa karyawan yang telah terkena PHK dapat dihire kembali kemudian oleh penyewa yang baru,” kata Nurma dalam kesempatan yang sama.
Terkait proses rekrutmen apabila terdapat penyewa baru, Nurma menyatakan skema rekrutmen terhadap karyawan yang sebelumnya terkena pemutusan hak kerja (PHK) merupakan kewenangan penyewa baru nantinya.
Ia menegaskan, tim kurator tengah membuka opsi baru bagi para investor yang menggeluti bidang tekstil untuk dapat menyewa aset PT Sritex. “Dan saat ini sudah ada beberapa investor yang sudah dalam komunikasi,” klaim dia.
PT Sritex akan resmi menutup seluruh operasional pabrik tekstilnya di Jawa Tengah pada 1 Maret 2025 mendatang. Hal ini yang turut menyebabkan lebih dari 10 ribu pekerja terkena PHK.
Kabar tersebut muncul setelah beredarnya surat tim kurator yang menangani kepailitan perusahaan tekstil terbesar di Indonesia mengenai pemberitahuan PHK per 26 Februari 2025 lalu.
Surat bernomor 299/PAILIT-SSBP/II/2025 tersebut memerinci total pekerja yang terkena PHK berasal dari PT Bitratex Semarang, yang juga Sritex Grup sebanyak 1.065 orang per Januari lalu.
Kemudian, pada 26 Februari PHK juga terjadi pada PT Sritex Sukoharjo sebanyak 8.504 orang; PT Primayuda Boyolali 956 orang; PT Sinar Panja Jaya Semarang 40 orang; dan penambahan di PT Bitratex Semarang 104 orang.
Lalu, PHK terjadi pada PT Sinar Panja Jaya sebanyak 300 orang yang juga belum dibayarkan pesangon sejak Agustus 2024 lalu.
(azr/frg)




























