Logo Bloomberg Technoz

“Kan mereka sudah buat RAB, lalu masuk aturan [DHE SDA], mereka harus hitung lagi nih. Soalnya dana yang ini seribu [misalnya] kalau semua harus saya gunakan pinjamannya bagaimana. Ya lakukan negosiasi dengan pihak bank dalam hal ini tentu mereka lebih proaktif. Mereka yang diuntungkan  jadi mereka yang proaktif menghubungi para eksportir,” tutur Hendra.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (Aspebindo) Fathul Nugroho menyatakan, secara administrasi, sejumlah perusahaan sudah mulai berkoordinasi dengan pihak perbankan yang menyediakan fasilitas layanan DHE SDA.

Hal ini dilakukan untuk persiapan fasilitas swap ke rupiah dan fasilitas kredit back to back deposito. Dengan demikian, ketika kebijakan DHE SDA berlaku besok, arus kas tetap lancar.

“Terkait budgeting, perusahaan menganggarkan extra cost of fund sekitar 2% untuk meng-cover biaya pinjaman back-to-back deposito, seandainya ada tambahan bunga atas pinjaman tersebut,” tutur Fathul.

Kepastian Administrasi 

Plt Direktur Eksekutif APBI/ICMA Gita Mahyarani menilai dengan adanya sejumlah sosialisasi dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, pelaksanaan DHE SDA dapat dijalankan eksportir dengan aman oleh pengusaha tambang.

Hal ini karena sejumlah relaksasi yang diberikan pemerintah masih memberikan kemudahan bagi penambang. 

“Kalau untuk kesiapan, APBI siap karena selama ini DHE SDA yang sudah berjalan dan bukan hal baru. Spirit-nya juga untuk penguatan rupiah kan,” tutur Gita.

Hanya saja, Gita menekankan pemerintah perlu mempermudah perihal kepastian administrasi dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Saya cuma bilang kita perlu kepastian sama kemudahan dalam hal administrasi. Akan tetapi, itu kunci banget, kenapa? Jangan sampai nanti bank sentral sama bank-bank khusus penyimpanan enggak sinkron penyamaannya,” ucapnya.

“Namun, kembali lagi pastinya untuk beradaptasi pada satu perubahan itu butuh semua proses. Termasuk untuk yang biasanya kita menarik bisa rupiah semua. Ini kan harus ada proses di keuangan yang satu-satu pasti punya kendalanya sendiri-sendiri.”

Pemerintah akan segera menerapkan kewajiban untuk memasukkan dan menempatkan DHE SDA sebesar 100% paling singkat satu tahun yang berlaku per 1 Maret 2025. 

Hal itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Beleid itu ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada Senin (17/2/2025).

(mfd/wdh)

No more pages