Logo Bloomberg Technoz

Akan tetapi, MK menolak seluruh alibi Aries tentang klaimnya telah menuntaskan pendidikan tingkat SMA atau sederajatnya. Hakim juga menolak bukti SKPI paket atau kesetaraan milik Aries yang diajukan sebagai dokumen yang bisa menggantikan ijazah pendidikan tingkat SMA.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK menilai Aries tak bisa maju sebagai calon bupati pada Pilkada Pesawaran 2024. 

MK pun meminta KPU menggelar pemungutan suara ulang Pilkada Pesawaran 2024 dalam kurun waktu 60 hari, tanpa mengikutsertakan Aries. Namun, koalisi Partai Demokrat masih bisa mengajukan calon pengganti Aries. Calon baru tersebut akan kembali maju bersama Supriyanto yang sebelumnya menjadi calon wakil bupati Aries.

Keputusan MK ini menarik perhatian karena Aries sendiri sebenarnya sudah pernah menang Pilkada dan menjabat Bupati Pesawaran pada 2010-2015. Pada saat itu, keabsahan tentang ijazah pendidikannya tak menjadi persoalan.

Pilkada Kota Palopo

Seperti kasus Aries, MK mendiskualifikasi calon wali kota Trisal Tahir pada Pilkada Kota Palopo 2024. Majelis hakim menilai Trisal berupaya berbohong dan tak bisa membuktikan dirinya telah memenuhi persyaratan administrasi yaitu menyelesaikan pendidikan tingkat SMA atau sederajatnya.

Bahkan, MK menemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen ijazah SMA yang diajukan Trisal saat mendaftarkan diri ke KPU. Hal ini terbukti dari proses pencocokan ijazah tersebut dengan surat Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara. Arsip digital pada suku dinas Jakarta juga tak menyimpan data atau dokumen ijazah jagoan dari Partai Gerindra tersebut.

Padahal, Trisal bersama calon wakilnya Akhmad Syarifuddin Daud berhasil memenangkan Pilkada Palopo dengan mengantongi dukungan 35,91% suara sah. Mereka unggul tipis dari koalisi Partai Nasdem yang mengusung Farid Kasim Judas-Nurhaeni yang mendapat 35,28% suara sah. 

Putusan MK membuat KPU harus menggelar pencoblosan ulang dalam kurun 90 hari. KPU akan menunggu Partai Gerindra mengajukan calon pengganti Trisal untuk maju bersama Akhmad sebagai paslon nomor urut 04. 

(azr/frg)

No more pages