Pengamat Soal Adies Kadir jadi Hakim MK: DPR Sesuka Hati
Dovana Hasiana
28 January 2026 15:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunjuk Politikus Partai Golkar Adies Kadir menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terus menuai kritik. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, proses penunjukkan dan seleksi terhadap Wakil Ketua DPR tersebut juga tertutup, dan sangat cepat.
Berdasarkan catatan, Komisi III tiba-tiba menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Adies Kadir pada pukul 15.00 WIB, Senin lalu. Selang satu jam, seluruh fraksi di Komisi III langsung sepakat menerima paparan Adies dan menganggapnya layak jadi Hakim MK.
Satu hari kemudian, DPR langsung mengesahkan penunjukkan terhadap Adies Kadir sebagai Hakim MK di sidang paripurna. Ruang koreksi juga minim karena pengganti Arief Hidayat sudah harus bertugas pada 3 Februari mendatang.
"Kalau kemudian prosesnya tidak terbuka, mendadak, sesuka hati; [maka] DPR sedang mempermainkan konstitusi dan membuat proses penyelenggaraan negara itu asal-asalan, semaunya, sesuka hati," ujar Feri saat dihubungi, Selasa (27/01/2026).
Menurut dia, proses pemilihan Adies Kadir hanya untuk melanggengkan kepentingan politik DPR. Padahal, seharusnya, DPR memilih calon hakim konstitusi yang memang mumpuni untuk menjadi wasit penegakkan konstitusi; bukan sekadar memuluskan kepentingan politik legislasi.




























