Dok: unggahan Instagram Amir yang diduga telah menghapus Adrian dalam foto Feed.
Sekadar catatan saja, JTA bersama dengan Investree menjalin kerja sama dan membentuk perusahaan patungan yang menawarkan layanan konsultasi keuangan dalam kredit swasta, mencakup analisis tren dan peluang pasar, penilaian risiko, pengembangan strategi UKM digital, dan memberikan panduan mengenai manajemen portofolio.
Namun, pernyataan resmi awal Februari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa telah melakukan proses Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap Sdr. AAG selaku Direktur Utama Investree sesuai POJK Nomor 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 14/POJK.03/2021 dengan hukuman maksimal.
Hasil PKPU tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab serta dugaan perbuatan Pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Investree.
Selain itu, penyidik OJK disebut telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penanganan secara efektif. Melalui kerjasama dengan Polri telah dilakukan permohonan red notice oleh Interpol RI kepada Interpol Pusat di Lyon dan permohonan pencabutan paspor kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Melalui kolaborasi antara Penyidik OJK dengan Polri, dua tersangka diharapkan dapat segera dihadirkan untuk kelanjutan proses penegakan hukum atas tindakan tersangka dan memberikan kejelasan atas nasib investor di Investree,” tulis OJK dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.
Kepala Eksekutif PVML OJK, Agusman, tidak segera memberi komentar atas pantauan Adrian yang berada di Doha, Qatar.
Sejak pencabutan usaha pada 31 Desember 2024, OJK menerima 85 pengaduan terkait Investree. Adapun dalam Rapat Umum Pemegang Saham Investree telah memutuskan penunjukkan Tim Likuidasi yang akan bekerja menyelesaikan hak dan kewajiban Perusahaan sesuai ketentuan.
(prc/wep)































