Logo Bloomberg Technoz

•⁠  ⁠Produk M Minuman Berperisa Rasa Strawberry, MD 073182000600279, terdeteksi pemanis buatan sukralosa

•⁠  ⁠Produk MB Minuman Berperisa Rasa Taro, MD 867013015799, tidak terdeteksi pemanis buatan sukralosa;

•⁠  ⁠Produk MU Minuman Berperisa Rasa Vanilla, MD 867010156064, tidak terdeteksi pemanis buatan sukralosa.

Hasil pengawasan terhadap label produk beredar menunjukkan bahwa:

produk minuman M mencantumkan informasi dan klaim gizi dan non gizi yang tidak sesuai dengan label yang disetujui pada saat registrasi serta klaim “ASI booster” sehingga seolah-olah ditujukan untuk dikonsumsi oleh ibu menyusui.

Begitu juga produk minuman serbuk MU mencantumkan peruntukan “Minuman Khusus Ibu Hamil & Menyusui” dan klaim zat gizi yang tidak sesuai dengan label yang disetujui pada saat registrasi serta klaim “ASI booster” sehingga seolah-olah ditujukan untuk dikonsumsi oleh ibu menyusui.

Lalu pada produk MB mencantumkan informasi dan klaim yang tidak sesuai dengan label yang disetujui pada saat registrasi.

"Hasil pengawasan terhadap promosi dan iklan menunjukkan bahwa ketiga produk tersebut mencantumkan klaim yang tidak sesuai dengan ketentuan seperti pernyataan “Susu pelancar ASI”,"demikian keterangan BPOM, dikutip Kamis (20/2).

Terhadap pelanggaran sebagaimana tersebut di atas, BPOM telah memberikan sanksi berupa, pembatalan izin edar terhadap produk yang tidak memenuhi ketentuan, penghentian kegiatan produksi dan peredaran termasuk penjualan melalui online, perintah penarikan produk dari peredaran, serta melaporkan pelaksanaannya ke BPOM, peringatan dan pelarangan penayangan iklan yang tidak memenuhi ketentuan.

BPOM telah memerintahkan unit pelaksana teknis (UPT) BPOM di seluruh Indonesia untuk melakukan pengawalan terhadap penarikan produk yang dibatalkan izin edarnya.

"BPOM secara terus-menerus melakukan pengawasan sebelum dan selama produk beredar untuk memastikan pangan olahan yang beredar tetap memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi pangan.

BPOM menegaskan bahwa pelaku usaha yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran pangan memiliki tanggung jawab dan wajib menjamin keamanan pangan sesuai Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan,"sambung keterangan tersebut.

BPOM mengimbau masyarakat agar cerdas dalam memilih produk pangan olahan dengan menerapkan Cek KLIK, yaitu:

  • Memastikan kemasan produk dalam kondisi baik dan tidak rusak
  • Mencermati informasi pada label produk di antaranya komposisi, informasi nilai gizi, peruntukan/kegunaan produk, izin edar, serta nama dan alamat produsen
  • Memastikan produk telah memiliki izin edar
  • ⁠Memastikan produk tidak melewati kedaluwarsa

menghindari konsumsi produk dengan klaim/promosi/iklan yang berlebihan.

(sel/spt)

No more pages