Merespons hal itu, Ara mengatakan, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pemerintah harus menyiapkan sejumlah kemudahan, mulai dari penyediaan lahan hingga proses perizinan.
Lahan tersebut meliputi eks perumahan DPR yang berlokasi di Kalibata, yang seluas 24 hektare (Ha), lahan sitaan Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI), Kementerian Sekretariat Negara, hingga milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Nanti dateng mereka, itu dicek, kan ada MoU. Cek ke lapangan. Dari situ mereka lihat, yang sesuai dengan perhitungan dari mereka, nanti baru didiskusikan," tutur Ara.
(ain)
No more pages





























