Bloomberg Technoz, Jakarta - Kuasa Hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad memastikan kliennya akan mengajukan gugatan kasasi terhadap putusan banding dari Pengadilan Tinggi Jakarta. Saat ini, kata dia, tim kuasa hukum hanya menunggu salinan putusan yang menjatuhkan vonis penjara 20 tahun kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata kelola niaga pada wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.
“Upaya hukum kasasi pasti akan kami ajukan,” kata Andi kepada awak media, dikutip Selasa (18/02/2025).
Menurut dia, salinan putusan menjadi penting agar tim kuasa hukum bisa mempelajari secara detil pertimbangan hakim PT Jakarta sehingga menjatuhkan vonis yang bahkan lebih berat dari tuntutan jaksa. Hal ini perlu dilakukan meski seluruh tim sebenarnya sudah mendengarkan putusan tersebut saat dibacakan hakim, Senin lalu.
Selain itu, kata Andi, tim kuasa hukum juga masih menunggu sejumlah putusan dan salinan putusan perkara korupsi timah lainnya. Fungsinya, tim kuasa hukum ingin melihat hal-hal yang menjadi pertimbangan hakim sebagai dasar pemberian vonis banding.
“Yang pasti kami kan pelajari, karena waktu putusan dibacakan kami sudah mendengar tapi yang ingin kami lihat pertimbangan secara menyeluruh karena yang kuasa yang beri kepada kami ada beberapa sehingga kita harus melihat pertimbangan secara menyeluruh,” ucap dia.
Andi juga mengaku telah berkomunikasi dengan Harvey terkait putusan vonis tingkat kedua tersebut. Meski begitu dirinya tak menjelaskan secara rinci hal apa saja yang dibicarakan dengan Suami artis Sandra Dewi tersebut.
“Kami masih berkomunikasi, yang kami bicarakan lebih terkait pertimbangan kenapa sampai putusan pengadilan tinggi seperti ini, yang pasti kami diskusikan,” ujar dia.
PT Jakarta menjatuhi vonis banding kepada Harvey Moeis yaitu penjara selama 20 tahun; denda Rp1 miliar subsider penjara selama delapan bulan, dan membayar uang pengganti hingga Rp420 miliar. Hakim juga memutuskan jika harta Harvey tak bisa melunasi uang pengganti, maka suami Sandra Dewi tersebut harus menjalani masa penjara tambahan selama 10 tahun.
Sebelumnya, pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Harvey Moeis hanya dihukum enam tahun dan enam bulan penjara,denda Rp1 miliar subsider penjara enam bulan, dan membayar uang pengganti hanya Rp210 miliar. Sedangkan jaksa dalam tuntutan meminta Harvey dipenjara selama 10 tahun.
(azr/frg)