Andi juga mengaku telah berkomunikasi dengan Harvey terkait putusan vonis tingkat kedua tersebut. Meski begitu dirinya tak menjelaskan secara rinci hal apa saja yang dibicarakan dengan Suami artis Sandra Dewi tersebut.
“Kami masih berkomunikasi, yang kami bicarakan lebih terkait pertimbangan kenapa sampai putusan pengadilan tinggi seperti ini, yang pasti kami diskusikan,” ujar dia.
PT Jakarta menjatuhi vonis banding kepada Harvey Moeis yaitu penjara selama 20 tahun; denda Rp1 miliar subsider penjara selama delapan bulan, dan membayar uang pengganti hingga Rp420 miliar. Hakim juga memutuskan jika harta Harvey tak bisa melunasi uang pengganti, maka suami Sandra Dewi tersebut harus menjalani masa penjara tambahan selama 10 tahun.
Sebelumnya, pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Harvey Moeis hanya dihukum enam tahun dan enam bulan penjara,denda Rp1 miliar subsider penjara enam bulan, dan membayar uang pengganti hanya Rp210 miliar. Sedangkan jaksa dalam tuntutan meminta Harvey dipenjara selama 10 tahun.
(azr/frg)
































