Padahal, PN Cikarang telah meminta bantuan kepada BPN Cikarang dalam rangka mencocokan objek eksekusi lahan. Hal ini dilakukan untuk memastikan letak pasti dan data-data dari objek eksekusi, ucap Agung.
“Sehingga pendapat yang menyatakan BPN tidak dilibatkan dalam proses eksekusi adalah pendapat yang salah, SOP konstatering atau pencocokan telah dilaksanakan oleh PN Cikarang dengan mengundang BPN. Namun BPN tidak tidak hadir tanpa keterangan,” kata Yanto melalui keterangan tertulisnya, Kamis (13/2/2025).
Nusron kemudian sempat menyatakan bahwa terdapat lima bangunan warga yang telah dilakukan penggusuran, padahal tidak termasuk dalam obyek lahan sengketa. Berdasarkan data kementeriannya, lima rumah tersebut berada di luar lahan milik seorang bernama Kayat dengan nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) 706, tegas dia.
Dengan begitu, Nusron menuding terdapat prosedur yang tidak dilakukan dalam pengeksekusian lahan tersebut. Sebagai penegaskan, ia menyatakan, PN Cikarang tidak melibatkan BPN Kabupaten Bekasi dalam pelaksanaan eksekusi.
Terkait itu, Yanto menyatakan PN Cikarang setelah menerima permohonan delegasi dari PN Bekasi telah melakukan berbagai tahapan pelaksanaan eksekusi, termasuk berupaya meminta bantuan dari BPN, berkoordinasi dengan Polres Metro Kabupaten Bekasi, hingga mengumumkan pelaksanaan eksekusi kepada para termohon eksekusi dan pihak- pihak yang terdampak eksekusi, hingga perangkat desa.
“Berdasarkan Berita Acara Konstatering tanggal 14 September 2022, konstatering telah dapat dilaksanakan tanpa dihadiri oleh Termohon eksekusi dan BPN,” ucap Yanto.
(azr/wep)