Kata Istana Soal Pemerintah Bisa Ambil Alih Tanah Bersertifikat
Azura Yumna Ramadani Purnama
16 July 2025 20:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Istana mendukung Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengambil alih paksa tanah dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang tak dimanfaatkan selama dua tahun. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengklaim, kebijakan tersebut selaras dengan keinginan pemerintah untuk menghindari adanya lahan yang terlantar.
Menurut dia, lahan-lahan terlantar berpotensi menimbulkan konflik agraria jika dibiarkan begitu lama tanpa aktivitas ekonomi. Bahkan, kata dia, lahan kosong tersebut berpotensi diambil alih secara sepihak oleh orang-orang tertentu.
“Tapi pemerintah tidak akan serta-merta melakukan seperti itu. Karena ada masa tunggunya, sekian tahun, ada peringatannya, tiga kali peringatan supaya lahan itu tidak ditelantarkan," kata Hasan dikutip, Rabu (16/07/2025).
"Dasar hukumnya ada; peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2021. Jadi bukan kebijakan baru, dasar hukumnya sudah ada.”
Selain itu, kata dia, pemerintah juga berupaya untuk menegakkan keadilan dalam berbagai masalah pertanahan. Salah satunya, pemerintah kerap menemukan adanya pemilik izin lahan yang justru mengelola lahan di luar kewenangan atau peruntukkannya.



























