Logo Bloomberg Technoz

Dugaan Korupsi Rp407 M, Bos Tanihub dan MDI Ventures Ditahan

Redaksi
30 July 2025 05:35

TaniHub. (Dok. TaniHub)
TaniHub. (Dok. TaniHub)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan dana investasi oleh PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) dan PT BRI Ventura Investama (BRI Ventures) pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub) dan afiliasinya sepanjang 2019 hingga 2023.

"Pada hari ini Senin, 28 Juli 2025, penyidik pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang," demikian tertulis pada unggahan resmi di akun Instagram @kejari.jaksel.

Ketiga tersangka tersebut yakni DSW, yang diketahui adalah Donald Wihardja selaku Direktur PT MDI Ventures; IAS, yang merupakan Ivan Arie Sustiawan, mantan Direktur Utama PT Tani Group Indonesia (TaniHub); dan ETPLT, yang diketahui adalah Edison Tobing, mantan direktur di perusahaan yang sama.


Penahanan dilakukan usai penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pencairan dana investasi dari MDI Ventures dan BRI Ventures ke TaniHub dan afiliasinya, dengan total investasi mencapai US$25 juta (setara Rp407 miliar) dalam kurun empat tahun.

Menurut penyidikan awal, DSW diduga menyetujui pencairan dana investasi secara melawan hukum. Sementara itu, ETPLT dan IAS diduga telah memanipulasi data perusahaan demi memperoleh kucuran dana dari pihak investor.