Logo Bloomberg Technoz

Naik Haji Wajib Punya BPJS Kesehatan Aktif

Redaksi
14 February 2025 10:20

Ilustrasi Jemaah Haji (Envato)
Ilustrasi Jemaah Haji (Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan seluruh calon jemaah haji 2025 terdaftar dalam kepesertaan BPJS Kesehatan. Naik haji wajib BPJS disampaikan melalui peraturan menteri agama mengenai teknis pengisian kuota dan pelunasan biaya haji.

Kemenag berharap seluruh jemaah haji reguler dan petugas haji 1446 H/2025 M terlindungi JKN mulai dari persiapan, keberangkatan ke tanah suci hingga kembali ke tanah air.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen PHU Muhammad Zain mengatakan aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang teknis pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji 2025.

"Jemaah reguler wajib memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum keberangkatan. Tujuannya adalah memberikan pelindungan kesehatan yang menyeluruh, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga kepulangan ke tanah air," ujar Muhammad Zain, Rabu (12/2/2025).

Dia mengatakan JKN memberikan pelindungan kesehatan sebelum dan setelah perjalanan haji. Jika jemaah sakit sebelum keberangkatan, biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Setelah kembali ke Tanah Air, jika masih membutuhkan perawatan medis, BPJS juga akan menanggung biayanya sesuai ketentuan yang berlaku