Logo Bloomberg Technoz

“Menimbang dengan demikian permohonan pemohon yang menggabungkan sah tidaknya dua surat perintah penyidikan atau sah tidaknya penetapan tersangka dalam satu permohonan haruslah dinyatakan tidak memenuhi syarat formil permohonan praperadilan,” kata dia.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan Hasto pada Jumat (10/1/2025). Gugatan praperadilan kepada KPK tersebut telah teregistrasi pada nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

KPK sendiri pada beberapa waktu lalu menyatakan bahwa penyidik siap menghadapi seluruh proses praperadilan, termasuk tengah memenuhi persyaratan administrasi yang diperlukan.

KPK mengaku optimis PN Jakarta Selatan akan mengesahkan status tersangka Hasto dalam dua kasus dugaan korupsi. Hal ini merujuk pada proses dan prosedur penetapan status hukum kepada politikus PDIP tersebut.

Sebelumnya, PN Jaksel memutuskan untuk menunda sidang praperadilan status tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditunda. Hal ini diketok usai KPK justru tak hadir pada sidang perdana tersebut hari ini.

Djuyamto mengatakan, KPK mengirimkan surat permohonan penundaan persidangan praperadilan Hasto Kristiyanto. Isinya, kata dia, Biro Hukum KPK meminta hakim menunda sidang hingga tiga pekan.

Hasto sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas dua kasus korupsi. Hasto dituduh turut terlibat dalam penyuapan dalam penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR 2019-2024. Dalam kasus ini, dia diduga berperan dalam pemberian suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan untuk menyetujui pergantian kader PDIP yang meninggal dunia Nazaruddin Kiemas.

Hasto juga disebut terlibat aktif dalam upaya pelarian diri dan persembunyian tersangka dan buron kasus suap Wahyu Setiawan, Harun Masiku. Hal ini dituduh melanggar Pasal 21 Undang Undang Tipikor atau peringatan penyidikan.

(azr/frg)

No more pages