Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Hasto, Tetap jadi Tersangka KPK
Azura Yumna Ramadani Purnama
13 February 2025 17:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto. Putusan ini sekaligus menegaskan status tersangka Hasto dalam dua kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersifat sah.
“Menyatakan permohonan praperadilan termohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Tunggal Djuyamto dalam persidangan, Kamis (13/2/2025).
Dia menilai bahwa permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Hasto tersebut kabur atau tidak jelas. Padahal, kuasa hukum Hasto berisi sejumlah advokat dengan nama tenar seperti Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, Patra Zen, dan Ronny Talapessy.
“Demikian putusan sudah diambil maka persidangan dalam praperdilan nomor lima atas nama Hasto Kristiyanto dinyatakan selesai dan ditutup,” kata Djuyamto.
Dalam salah satu pertimbangannya, Djuyamto menilai bahwa Hasto seharusnya mengajukan dua permohonan praperadilan, bukan dalam satu permohonan praperadilan.