Logo Bloomberg Technoz

Menko Yusril: 54 WNI Akan Dihukum Mati di Malaysia dan Arab Saudi

Azura Yumna Ramadani Purnama
12 February 2025 19:20

Tim hukum Prabowo & Gibran, Yusril Ihza Mahendra usai Sidang PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Kamis (27/3/2024) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Tim hukum Prabowo & Gibran, Yusril Ihza Mahendra usai Sidang PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Kamis (27/3/2024) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa terdapat Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan dijatuhi hukuman mati di Malaysia hingga Arab Saudi. Menurut dia, pemerintah tengah melakukan lobi kepada kedua negara untuk bisa memulangan 54 WNI tersebut. 

“Dan ini terkait kementerian lain yang menangani pekerja migran, Kementerian Luar Negeri juga concern [menaruh perhatian] terhadap perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri,” kata Yusril di Kompleks Parlemen RI, dikutip Rabu (12/2/2025).

Menurut Yusril, persoalan tersebut lebih diperhatikan pemerintah dibandingkan dengan pemulangan WNI yang menjadi narapidana di luar negeri seperti Reynhard Sinaga yang ditahan di Inggris, hingga Hambali yang ditahan di Tahanan Militer Guantanamo Amerika Serikat.

Menurut dia, meskipun pemberitaan terkait pemulangan Reynhard dan Hambali sangat ramai dibicarakan. Namun, persoalan seorang ibu yang dihukum mati di Arab Saudi harus lebih diperhatikan.

“Memang jadi ramai beritanya, tapi kita proporsional membahas persoalan ini dan tidak memfokuskan untuk mengembalikan Reynhard atau Hambali karena masalahnya cukup rumit,” tegas Yusril.