Pemerintah Indonesia akhir-akhir ini menyetujui pengembalian sejumlah terpidana mati yang dihukum di Indonesia, ke negara asalnya. Beberapa dari mereka adalah Mary Jane Veloso ke Filipina; Serge Atlaoui ke Prancis, dan lima terpidana Bali Nine ke Australia.
Mary Jane adalah terpidana penyelundupan 2,6 kilogram heroin pada 2010 yang mendapat vonis hukuman mati. Dia akan dikembalikan ke Filipina pada 20 Desember mendatang.
Lima terpidana Bali Nine adalah pelaku pennyelundupan 8,2 kilogram heroin pada 2005. Lima anggota kelompok ini mendapat vonis penjara seumur hidup. Rencananya, mereka pun akan dipulangkan sebelum Natal 2024; akan tetapi Pemerintah Australia belum menyatakan setuju terhadap syarat dari Indonesia.
Sedangkan, Serge adalah terpidana kasus pabrik narkoba di Tangerang. Dia juga tercatat sebagai salah satu terpidana yang akan menjalani hukuman mati di Indonesia. Pemerintah rencananya akan berbicara lebih dulu dengan Duta Besar Prancis di Indonesia.
(azr/frg)






























