Sederet Alasan DPR-Kemenkeu Sepakat Pakai Sistem Pajak Lama
Dovana Hasiana
10 February 2025 18:34

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sepakat memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama, beriringan dengan sistem pajak baru Coretax, agar tidak menganggu penerimaan pajak.
Ketua Komisi XI Misbakhun mengatakan agar Kemenkeu memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama, sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan.
"Agar tidak menganggu kolektivitas penerimaan pajak," ujar Misbakhun usai melakukan rapat dengar pendapat dengan DJP Kemenkeu yang dilaksanakan tertutup, Senin (10/2/2025).
Sekadar catatan, penerimaan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang merupakan anggaran pertama Presiden terpilih Prabowo Subianto ditetapkan mencapai Rp3.005,13 triliun. Penerimaan ini ditopang penerimaan perpajakan yang mencapai Rp2.490,9 triliun.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, dampak implementasi Coretax yang belum sempurna terhadap penerimaan negara masih perlu dilihat lebih lanjut.


























