Aturan soal Insentif Pajak Penghasilan, Syarat dan Ketentuan
Dovana Hasiana
10 February 2025 08:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah bagi pegawai di 56 kode klasifikasi lapangan usaha (KLU). Sektor ini mulai dari industri alas kaki, teksil dan pakaian jadi, furnitur atau kulit dan barang dari kulit.
Jangka waktu pemberian insentif diberikan untuk masa pajak Januari 2025 sampai masa pajak Desember 2025.
Hal itu sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025.
"Pajak Penghasilan Pasal 21 atas seluruh penghasilan bruto dalam 2025 yang diterima atau diperoleh pegawai tertentu diberikan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah," sebagaimana tertulis dalam beleid yang diundangkan pada 4 Februari 2025, dikutip Senin (10/2/2025).
Kendati demikian, hanya pegawai dengan kategori tertentu yang berhak mendapatkan PPh 21 DTP, di antaranya adalah: