Logo Bloomberg Technoz

Sebab, jatuh tempo pembayaran dan penyetoran beberapa jenis pajak diatur menjadi tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Hal itu sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

"Nanti kita lihat ya, tanggal 15, akhir Februari nanti kami coba lihat," ujarnya.

Dalam kaitan itu, Suryo mengatakan Kemenkeu bakal mengkaji jenis layanan perpajakan mana yang dirasa perlu untuk menggunakan sistem lama, alih-alih Coretax.

"Jadi nanti yang dirasa perlu kita menggunakan sistem yang lama. Peluncuran Coretax tetap jalan, kalau perlu dijumpai sesuatu yang mesti kembali ke sistem lama, kami jalankan," ujar Suryo.

Adapun, berikut kesimpulan rapat dengar pendapat antara DJP Kemenkeu bersama Komisi XI yang dilaksanakan secara tertutup pada hari ini:

  1. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama, sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak menggangu kolektivitas penerimaan pajak.
  2. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjamin bahwa sistem IT apapun yang digunakan, tidak akan mempengaruhi upaya kolektivitas penerimaan pajak di anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.
  3. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyiapkan roadmap implementasi coretax berbasis resiko yang paling rendah dan mempermudah Pelayanan terhadap Wajib Pajak.
  4. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tidak mengenakan sanksi terhadap Wajib Pajak yang diakibatkan oleh gangguan penerapan sistem Coretax pada tahun 2025.
  5. Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan dalam rangka penyempurnaan sistem Coretax wajib memperkuat keamanan siber atau cyber security.
  6. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan perkembangan sistem Coretax kepada Komisi XI DPR RI secara berkala.
  7. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan menyampaikan jawaban tertulis atas pertanyaan dan tanggapan Pimpinan dan Anggota Komisi XI DPR RI paling lama 7 hari kerja.

(wep)

No more pages