Logo Bloomberg Technoz

Iuran BPJS Kesehatan berbeda tergantung pada jenis kepesertaan. Berikut rincian iurannya:

  • Kelas III: Rp 42.000/orang per bulan (dapat subsidi Rp 7.000, sehingga hanya membayar Rp 35.000)

  • Kelas II: Rp 100.000/orang per bulan

  • Kelas I: Rp 150.000/orang per bulan

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran ditanggung oleh pemerintah.

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintah: Iuran sebesar 5% dari gaji bulanan (4% ditanggung pemberi kerja, 1% oleh peserta).

Peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta: Iuran sebesar 5% dari gaji (4% dibayar pemberi kerja, 1% oleh peserta).

Keluarga tambahan (anak ke-4, ayah, ibu, mertua): Iuran sebesar 1% dari gaji per orang per bulan.

Veteran dan Perintis Kemerdekaan: Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, ditanggung pemerintah.

Batas waktu pembayaran: Setiap tanggal 10 setiap bulan.

Fasilitas yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Ilustrasi BPJS Kesehatan

Berdasarkan Permenkes Nomor 28 Tahun 2014, peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan layanan berikut:

1. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)

  • Puskesmas

  • Klinik Pratama

  • Dokter praktik umum

  • Dokter gigi

  • Rumah Sakit Kelas D Pratama

  • Jika tidak ada dokter, layanan bisa diberikan oleh bidan atau perawat yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

2. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL)

  • Rumah Sakit Umum

  • Rumah Sakit Khusus

  • Klinik Utama

  • Pusat pelayanan kesehatan rujukan lainnya

(seo)

No more pages