Iuran BPJS Kesehatan berbeda tergantung pada jenis kepesertaan. Berikut rincian iurannya:
-
Kelas III: Rp 42.000/orang per bulan (dapat subsidi Rp 7.000, sehingga hanya membayar Rp 35.000)
-
Kelas II: Rp 100.000/orang per bulan
-
Kelas I: Rp 150.000/orang per bulan
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran ditanggung oleh pemerintah.
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintah: Iuran sebesar 5% dari gaji bulanan (4% ditanggung pemberi kerja, 1% oleh peserta).
Peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta: Iuran sebesar 5% dari gaji (4% dibayar pemberi kerja, 1% oleh peserta).
Keluarga tambahan (anak ke-4, ayah, ibu, mertua): Iuran sebesar 1% dari gaji per orang per bulan.
Veteran dan Perintis Kemerdekaan: Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, ditanggung pemerintah.
Batas waktu pembayaran: Setiap tanggal 10 setiap bulan.
Fasilitas yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Berdasarkan Permenkes Nomor 28 Tahun 2014, peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan layanan berikut:
1. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
-
Puskesmas
-
Klinik Pratama
-
Dokter praktik umum
-
Dokter gigi
-
Rumah Sakit Kelas D Pratama
-
Jika tidak ada dokter, layanan bisa diberikan oleh bidan atau perawat yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
2. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL)
-
Rumah Sakit Umum
-
Rumah Sakit Khusus
-
Klinik Utama
-
Pusat pelayanan kesehatan rujukan lainnya
(seo)




























