“Semua yang disita tersebut diduga terkait dengan perkara tersebut di atas dan akan ditelaah lebih lanjut,” tegasnya.
Dalam perkara yang sama, KPK turut melakukan penggeledahan terhadap rumah mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai NasDem Ahmad Ali. Tessa mengatakan bahwa penyidik mengamankan uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp3,49 miliar dari rumah Ahmad Ali.
Penggeledahan di rumah Ahmad Ali itu, Tessa mengatakan berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB di Perumahan Intercon Kebon Jeruk H2/1, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
“Yang pertama di rumah Saudara AA, di perumahan Intercon, ini di daerah Kembangan Jakarta Barat. Dari lokasi tersebut penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp3,49 miliar, dokumen, barang bukti elektronik, dan juga ada tas dan jam tangan branded,” kata Tessa.
Lebih lanjut, Tessa mengaku belum dapat mengungkapkan alasan penyidik melakukan penggeledahan di rumah Ahmad Ali maupun Japto. Ia hanya menyatakan penyidik menilai penggeledahan perlu dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan, dalam perkara yang melibatkan eks Bupati Kukar tersebut.
“Selain alat bukti tambahan untuk pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani, penyidik juga melakukan tindakan tersebut dalam rangka asset recovery,” kata Tessa.
Terkait pengembalian aset tersebut, Tessa mengklaim belum dapat mengungkapkan model pengembalian aset yang dilakukan. Ia berdalih, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan dan pendalaman, sehingga dirinya belum memiliki informasi tersebut.
(ain)
































