2. Penyelundupan Rokok Ilegal
Polisi kemudian juga menemukan penyimpanan rokok ilegal di beberapa pergudangan wilayah Serang, Banten. Pada kasus ini, penyidik menemukan modus pemasangan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan. Rokok yang seharusnya berisi 20 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) malah ditempel dengan pita cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) untuk isi 10 atau 12 batang. Rokok ilegal ini dikemas seolah-olah telah memenuhi aturan cukai.
3. Penyelundupan Barang Elektronik Tanpa SNI
Di pergudangan Cikupa, Tangerang, penyidik kemudian ditemukan 2.406 unit barang elektronik yang diduga diproduksi dan diperdagangkan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI). Kasus ini melibatkan PT Glisse Indonesia Asia (GIA) yang kini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut.
4. Penyelundupan Spare Part Palsu
Polisi juga menemukan barang-barang seperti kampas rem, filter oli, dan filter solar di tiga gudang di kawasan Jakarta. Barang ilegal ini dijual oleh Toko Sumber Abadi ke berbagai toko di Jakarta dengan total nilai mencapai Rp 3 miliar dan mengakibatkan kerugian negara Rp 10,8 miliar.
(azr/frg)



























