Logo Bloomberg Technoz

“Kalau surat perintah penyidikannya atau dasar geledahnya itu gunakan TPK gratif metrik ton ya, bukan yang TPPU [Tindak Pidana Pencucian Uang] ya,” tegas Tessa.

Kabar penggeledahan tersebut mulanya dikonfirmasi oleh Tessa pada Selasa (4/2/2025), ia menyatakan penyidik menggeledah rumah Ahmad Ali terkait kasus yang melibatkan Rita Widyasari. 

“Lokasi Penggeledahan adalah rumah Ahmad Ali,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika, dalam pesan singkat, Selasa (4/2/2025).
 
“Benar ada kegiatan Penggeledahan perkara tersangka RW [Rita Widyasari]. Untuk lokasinya masih nunggu update,” lanjut dia.

KPK awalnya menetapkan Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka pada 16 Januari 2018. Keduanya diduga melakukan pencucian uang dari hasil gratifikasi sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. KPK mencatat totalnya mencapai Rp436 miliar.

Belum lama ini, KPK juga menyita uang sekitar Rp476 miliar pada kasus dugaan dugaan penerimaan gratifikasi terkait produksi batubara yang melibatkan Rita Widyasari. KPK mengatakan, uang tersebut disita dari 52 rekening, termasuk dari rekening milik Rita. 

Tak hanya dalam bentuk rupiah, penyidik juga menyita yang dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura. Penyitaan dilakukan pada 10 Januari 2025.

(ain)

No more pages