Logo Bloomberg Technoz

Barang-barang yang Disita KPK usai Geledah Rumah Eks Kader NasDem

Azura Yumna Ramadani Purnama
05 February 2025 10:50

Ilustrasi KPK. (Tangkapan layar via website KPK)
Ilustrasi KPK. (Tangkapan layar via website KPK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang dari rumah mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai NasDem Ahmad Ali, yakni barang bukti elektronik, uang, tas, dan jam.

Juru bicara KPK menjelaskan sejumlah barang tersebut disita oleh penyidik dari penggeledahan rumah mantan kader Nasdem tersebut, yang berlokasi di Perumahan Intercon Kebon Jeruk H2/1, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.

“Betul ada kegiatan geledah yang dilakukan oleh penyidik hari ini, di rumah sodara AA.  Info sementara secara umum ditemukan dan disita dokumen barang bukti elektronik, uang, ada juga tas dan jam,” kata Tessa kepada awak media, Rabu (5/2/2025).

Tessa menegaskan belum dapat mengungkapkan detail penggeledahan yang dilakukan penyidik. Ia berdalih penyidik baru saja menyelesaikan penggeledahan tersebut.

Ia juga mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan terkait tindak pidana korupsi dugaan gratifikasi terkait dengan produksi batubara per metric ton yang melibatkan mantan bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.