“Jadi jangan belum apa-apa kita awali dengan saling curiga makanya kita sama-sama bicarakan dan diskusikan bersama dulu, poin-poin apa hal-hal apa yang insya Allah nantinya semoga ada jalan tengah atau titik temu supaya ini nantinya bermanfaat untuk perguruan tinggi dan masyarakat,” klaim Puan.
Pemberian izin tersebut tercatut di dalam perubahan keempat atas Undang-undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang telah resmi menjadi usul DPR.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengutarakan alasan DPR memberikan izin pertambangan kepada perguruan tinggi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar pengelolaan manfaat tambang dapat diberikan secara lebih luas.
“Ini kan UU pada hakikatnya jadi diberikan kesempatan. Sekarang ini terpenting ada sumber kekayaan sumber daya alam [SDA], bagaimana pengelolaan manfaatnya diberikan lebih luas [dari] yang tadinya [hanya] diberikan terbatas bagi perusahaan swasta,” kata Bob saat ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis (23/1/2025).
Menurutnya, saat ini banyak masyarakat di sekitar areal pertambangan hanya menikmati 'debu' saja. Dengan adanya RUU Minerba, nantinya koperasi, perorangan, bahkan putera daerah dapat memanfaatkan tambang sekalipun mendapatkan modal.
“Intinya masyarakat kalau sudah legal, alam kita kan ada pajaknya, pajak tambangnya, pajak reklamasi. Itu yang sudah digali akan direklamasi ulang karena uangnya kan dibayar pajak itu,” tutur Bob.
(azr/frg)
































