Logo Bloomberg Technoz

Episode Baru 'Drama' Presiden Korsel, Didakwa atas Pemberontakan

News
27 January 2025 11:40

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi Korea di Seoul, Selasa (21/1/2025). (Woohae Cho/Bloomberg)
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi Korea di Seoul, Selasa (21/1/2025). (Woohae Cho/Bloomberg)

Sarina Yoo dan Soo-Hyang Choi - Bloomberg News

Bloomberg, Jaksa penuntut Korea Selatan (Korsel) mendakwa Presiden Yoon Suk Yeol atas deklarasi darurat militer yang singkat bulan lalu. Sehingga, pemimpin yang dimakzulkan itu tetap berada dalam tahanan.

Yonhap News melaporkan, mengutip kantor kejaksaan, bahwa Yoon didakwa atas tuduhan pemberontakan pada Minggu (26/1/2025). Dia adalah presiden pertama yang didakwa saat masih menjabat, dan bisa ditahan selama enam bulan, saat kasusnya ditinjau ulang.

Yoon mengejutkan dunia dengan memberlakukan darurat militer singkat pada awal Desember, yang membuat Korsel mengalami krisis konstitusional terburuk dalam beberapa dekade terakhir. Dekret yang tak berlangsung lama itu akhirnya berujung pada pemakzulannya dan penangkapan presiden petahana untuk pertama kalinya di Korsel.

"Deklarasi darurat militer oleh presiden tidak akan pernah menjadi pemberontakan," kata pengacara Yoon dalam pernyataannya setelah pembacaan dakwaan. "Sekarang, saatnya bagi pengadilan untuk mengungkap kebenaran."