Pengkhianatan dan pemberontakan adalah dua kejahatan yang bisa membuat presiden petahana menghadapi tuntutan di Korsel. Jika terbukti bersalah, Yoon akan menghadapi hukuman maksimal penjara seumur hidup. Ada juga kemungkinan kecil hukuman mati.
Dakwaan tersebut muncul tepat sebelum Yoon dijadwalkan dibebaskan dari tahanan pada Senin (27/1/2025) pagi, menyusul penolakan kedua Pengadilan Distrik Pusat Seoul atas permintaan jaksa untuk memperpanjang masa tahanannya.
Yoon telah menghalangi upaya penyidik untuk mendapatkan jawaban atas perannya dalam deklarasi darurat militer. Mantan jaksa ini lantas mempertanyakan keabsahan penyelidikan kriminal yang dilakukan oleh Kantor Investigasi Korupsi (CIO) untuk Pejabat Tinggi, dan membela diri bahwa deklarasi darurat militer itu merupakan wewenang konstitusionalnya.
CIO mengirimkan kasus Yoon ke Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul pada Kamis.
Yonhap melaporkan, jaksa penuntut menuduh Yoon diduga memimpin pemberontakan dengan mengumumkan darurat militer saat tidak ada tanda-tanda keadaan darurat negara untuk memberlakukan dekret tersebut.
Kantor Kejaksaan Agung tidak menanggapi panggilan telepon yang meminta komentarnya terkait laporan ini di luar jam kerja.
Presiden diduga mencoba memblokir Majelis Nasional untuk mencegah anggota parlemen mencabut darurat militer, dan berusaha menangkap para politikus penting. Yoon membantah semua tuduhan ini dalam sidang pemakzulan terpisah yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi.

Dengan berlanjutnya dua kasus terhadap Yoon, publik masih terbelah mengenai arah masa depan negara ini.
Seperti dilaporkan Yonhap, mengutip perkiraan polisi, selama akhir pekan, sekitar 30.000 pendukung Yoon berkumpul di pusat kota Seoul untuk menuntut pembebasannya. Sementara itu, 7.000 pengunjuk rasa lainnya, tak jauh dari massa pendukung, menyerukan pemecatan Yoon.
Mahkamah Konstitusi Korsel punya waktu hingga enam bulan untuk memutuskan apakah akan memberhentikan Yoon secara permanen dari jabatannya. Jika pengadilan mengesahkan pemakzulan Yoon, maka Pilpres akan digelar dalam waktu 60 hari setelahnya.
Jajak pendapat mingguan Gallup pada Jumat menunjukkan partai oposisi utama hanya unggul tipis dari partai yang berkuasa dalam hal dukungan rakyat. Survei tersebut menunjukkan 59% responden mendukung pemakzulan Yoon dan 36% menentang.
(bbn)