Peta Rekayasa Lalin Mudik Lebaran: Contra Flow dan Ganjil-Genap
Sultan Ibnu Affan
05 March 2026 13:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menetapkan skema rekayasa lalu lintas nasional untuk mengantisipasi lonjakan arus mudik dan balik lebaran 2026/1447 Hijriah.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kakorlantas Polri) mengenai Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran 2026/1447 Hijriah.
Dalam beleid tersebut, rekayasa lalu lintas nasional diterapkan sebagai instrumen pengendalian arus kendaraan untuk menjaga kelancaran perjalanan hingga memastikan keterpaduan sistem transportasi darat dan penyeberangan pada periode dengan tingkat pergerakan kendaraan tertinggi secara nasional.
Penerapan rekayasa lalin dilakukan melalui sejumlah skema seperti sistem one way, contra flow, ganjil-genap, serta pembatasan operasional angkutan barang.
Skema ini berlaku di ruas tol dan non-tol strategis yang diproyeksikan mengalami lonjakan volume kendaraan selama arus mudik 2026 dan arus balik Lebaran 2026.





























