Logo Bloomberg Technoz

Seperti diketahui, tim kurator tersebut terdiri dari empat orang yakni atas Denny Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin. Sementara, satu hakim pengawas adalah Haruno Patriadi.

Penolakan tersebut dilakukan lantaran tim kurator hingga saat ini belum menemukan sejumlah alasan berdasarkan hukum yang jelas dalam upaya melanjutkan kelangsungan usaha tersebut.

"Kurator belum dapat menemukan alasan-alasan yang berdasarkan hukum sehingga perlu diadakannya going concern," ujar tim kurator dalam keterangannya, dikutip Rabu (15/1/2025) lalu.

Selain itu, lanjut tim kurator, para debitur pailit--dalam hal ini manajemen Sritex Group--dinilai melakukan tindakan yang tak kooperatif dan tak transparan dalam memberikan informasi kepada tim kurator.

Hal tersebut bertentangan dan melanggar Undang-undang (UU) tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), pasal 98.

"Going concern yang menjadi issue dan habisnya bahan baku untuk produksi, ternyata hanyalah bualan belaka yang disampaikan, senyatanya mereka memiliki stok bahan baku yang berlebih," tuturnya.

(ain)

No more pages