Logo Bloomberg Technoz

"Misalnya ekspor, biaya didapatkan US$100 juta, perlu diambil US$80 juta untuk operasional langsung dikonversi ke rupiah. Itu nanti mengurangi kewajibannya, jadi kewajiban 100% tinggal untuk US$20 juta. Kewajiban 100% tetap dapat, tetapi biaya operasional dalam rupiah tetap bisa jalan."

Pada dasarnya, kebijakan DHE SDA terbaru bertujuan agar eksportir memulangkan (repatriasi) dana hasil ekspor komoditas kembali ke sistem keuangan Indonesia melalui rekening khusus. Kemudian, para eksportir mengonversi ke dalam rupiah sesuai dengan komponen biaya dan sisanya ditahan atau diretensi ke dalam sistem keuangan.

Sebab, kata Susiwijono, tujuan utama dari DHE SDA adalah pertama, uang hasil ekspor masuk ke sistem keuangan Indonesia. Kedua, dikonversi ke rupiah. Ketiga, digunakan di Indonesia.

"Tujuan utama kita mengatur DHE supaya semua hasil ekspor harus masuk ke sistem keuangan Indonesia, idealnya harus ditukar ke rupiah dan dipakai spending untuk di domestik. Begitu [misalnya] 80% untuk operasional pakai rupiah kan itu tujuan utamanya," ujarnya.

Namun, Susiwijono mengatakan semua hal teknis masih dalam pembahasan dengan kementerian/lembaga terkait. Hal yang terang, pemerintah memastikan tidak akan menganggu operasional perusahaan.

Konsekuensi

Menurut Susiwijono, konsekuensi dari eksportir yang tidak melakukan kewajiban penahanan DHE SDA mengacu pada Peratuan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Beleid tersebut mengatur eksportir bakal dikenakan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor.

"Sanksinya kalau tidak memiliki DHE dilakukan penundaan layanan ekspor dan sebagainya, sudah dari dulu," ujarnya.

Keberatan Eksportir

Kalangan pelaku industri pertambangan berpendapat wajib penempatan DHE SDA di dalam negeri sebanyak 100% dan jangka waktu satu tahun bakal menyulitkan perusahaan sektor tersebut.

Kebijakan ini jauh lebih ketat dibandingkan dengan aturan sebelumnya yang hanya mempersyaratkan penempatan DHE SDA paling sedikit 30% selama minimal tiga bulan.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia/Indonesian Mining Association (IMA) Hendra Sinadia mengaku belum bisa berkomentar lebih jauh karena revisi peraturan pemerintah tersebut belum terbit. Namun, dia berharap rencana aturan tersebut tidak menjadi kenyataan sebab ketentuan yang berlaku saat ini sudah menyulitkan perusahaan dalam mengelola arus kas.

“Dengan aturan yang saat ini berlaku [parkir DHE SDA 30% selama 3 bulan] saja sudah menyulitkan perusahaan dalam mengelola arus kas, apalagi jika aturannya lebih ketat,” tegas Hendra saat dimintai konfirmasi, Rabu (22/1/2025).

Senada, Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) dengan tegas menolak rencana aturan baru wajib penempatan domestik DHE SDA tersebut.

“[Isu] yang paling berdampak kan harga jual turun. Harga bahan baku naik. Cash flow dikunci gitu loh. Risiko kredit macet juga bisa karena nickel processing ini kan very capital intensive,” tutur Sekretaris Umum APNI Meidy Katrin Lengkey.

“Itu kan dana parkir kan [nanti] mati dong [usaha] saya.”

(lav)

No more pages