Logo Bloomberg Technoz

Andika-Hendi Batal Gugat Kemenangan Luthfi-Yasin di Jawa Tengah

Azura Yumna Ramadani Purnama
21 January 2025 21:00

Penerimaan Pendaftaran Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah Andika Hendi 2024 (YouTube/KPU Jateng)
Penerimaan Pendaftaran Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah Andika Hendi 2024 (YouTube/KPU Jateng)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 01 Pilkada Jawa Tengah, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi atau Andika-Hendi mencabut gugatannya dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2024. 

Kuasa hukum jagoan PDIP tersebut, Mulyadi Marks Phillian menyampaikan keputusan tersebut pada sidang kedua Perkara Nomor 263/GUB-XXIII/2025, Senin lalu.

Keputusan ini berarti Andika-Hendi menyetujui keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan paslon nomor urut 02, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen atau Luthfi-Yasin sebagai pemenang kontestasi politik di Jawa Tengah. KPU berarti bisa segera menetapkan jagoan KIM plus tersebut sebagai gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah 2025-2030. 

Andika-Hendi tercatat sudah menyampaikan surat pencabutan perkara sejak Sabtu lalu. Akan tetapi, keputusan tersebut harus diketok secara resmi oleh Majelis Panel I yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh, dan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.

"Pencabutan perkara diajukan untuk menjaga kondusivitas di Jawa Tengah pasca Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024," kata Mulyadi dikutip dari laman MK, Selasa (21/01/2025).