BP Tapera: Iuran Tapera Belum Tentu Diwajibkan pada 2027
Sultan Ibnu Affan
21 January 2025 09:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyatakan pungutan iuran tabungan untuk perumahan rakyat atau Tapera belum tentu akan diterapkan sepenuhnya pada 2027.
Ketua BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan penerapan kebijakan tersebut masih mempertimbangkan situasi ekonomi, konstruksi hukum, hingga daya beli masyarakat.
"Sangat dinamis. Dengan melihat juga sensitivitas, kemampuan masyarakat, daya beli masyarakat, itu pasti akan diperhitungkan," ujar Heru saat ditemui di Jakarta, dikutip Selasa (21/1/2025).
Dengan melihat berbagai isu tersebut, Heru juga lagi-lagi masih belum bisa memastikan pemerintah akan menerapkan iuran tersebut.
Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21/2024 yang memperbarui PP No. 25/2020, aturan itu mengatur kewajiban iuran Tapera yang diberlakukan untuk seluruh pekerja, baik pegawai negeri maupun swasta, yang akan berlaku mulai 2027.