Berikut adalah daftar lengkap UMP 2025 di seluruh provinsi Indonesia:
-
Aceh: Rp 3.685.615 (naik dari Rp 3.460.672).
-
Sumatera Utara: Rp 2.992.599 (naik dari Rp 2.809.915).
-
Sumatera Barat: Rp 2.994.193 (naik dari Rp 2.811.449).
-
Sumatera Selatan: Rp 3.681.570 (naik dari Rp 3.456.874).
-
Kepulauan Riau: Rp 3.623.653 (naik dari Rp 3.402.492).
-
Riau: Rp 3.508.775 (naik dari Rp 3.294.625).
-
Lampung: Rp 2.893.069 (naik dari Rp 2.716.497).
-
Bengkulu: Rp 2.670.039 (naik dari Rp 2.507.079).
-
Jambi: Rp 3.234.533 (naik dari Rp 3.037.121).
-
Bangka Belitung: Rp 3.876.600 (naik dari Rp 3.640.000).
-
Jawa Barat: Rp 2.191.232 (naik dari Rp 2.057.495).
-
Jawa Tengah: Rp 2.169.348 (naik dari Rp 2.036.947).
Ilustrasi Gaji (envato/Wdnld) -
Jawa Timur: Rp 2.305.984 (naik dari Rp 2.165.244).
-
Yogyakarta: Rp 2.264.080 (naik dari Rp 2.125.897).
-
Bali: Rp 2.996.560 (naik dari Rp 2.816.672).
-
Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp 2.328.969 (naik dari Rp 2.186.826).
-
Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 2.602.931 (naik dari Rp 2.444.067).
-
Kalimantan Barat: Rp 2.878.286 (naik dari Rp 2.702.616).
-
Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621 (naik dari Rp 3.261.616).
-
Kalimantan Selatan: Rp 3.496.194 (naik dari Rp 3.282.812).
-
Kalimantan Utara: Rp 3.580.160 (naik dari Rp 3.361.653).
-
Kalimantan Timur: Rp 3.579.313 (naik dari Rp 3.360.858).
-
Sulawesi Utara: Rp 3.775.425 (naik dari Rp 3.545.000).
-
Sulawesi Tengah: Rp 2.914.583 (naik dari Rp 2.736.698).
-
Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551 (naik dari Rp 2.885.964).
-
Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527 (naik dari Rp 3.443.298).
-
Sulawesi Barat: Rp 3.104.430 (naik dari Rp 2.914.958).
-
Gorontalo: Rp 3.221.731 (naik dari Rp 3.025.100).
-
Maluku Utara: Rp 3.408.000 (naik dari Rp 3.200.000).
-
Maluku: Rp 3.141.699 (naik dari Rp 2.949.953).
-
Papua: Rp 4.285.850 (naik dari Rp 4.024.270).
-
Papua Barat: Rp 3.615.000 (naik dari Rp 3.393.500).
-
Papua Barat Daya: Rp 3.614.000 (naik dari Rp 3.393.500).
-
Papua Tengah: Rp 4.285.848 (naik dari Rp 4.024.270).
-
Papua Selatan: Rp 4.285.850 (naik dari Rp 4.024.270).
-
Papua Pegunungan: Rp 4.285.847 (naik dari Rp 4.024.270).
Dampak Positif Kenaikan UMP 2025

Dengan kenaikan UMP di seluruh provinsi, diharapkan:
-
Peningkatan Kesejahteraan: Daya beli pekerja meningkat sehingga kebutuhan hidup dapat lebih terpenuhi.
-
Stimulasi Ekonomi Lokal: Dengan daya beli yang lebih tinggi, perputaran ekonomi di berbagai daerah diharapkan meningkat.
-
Keseimbangan Regional: Memberikan peluang yang lebih adil bagi pekerja di seluruh provinsi.
Kenaikan UMP 2025 menjadi langkah penting dalam menjaga stabilitas ekonomi dan meningkatkan kualitas hidup pekerja Indonesia.
(seo)