Logo Bloomberg Technoz

Mengacu laporan Bank Indonesia yang dilansir Senin, perkembangan Dana Pihak Ketiga (DPK) di perbankan secara umum memang masih tumbuh positif 6,6% pada November. Angka itu membaik dibanding bulan sebelumnya yang hanya 5,8%.

Pertumbuhan yang lebih tinggi pada November terutama karena laju giro yang tumbuh 8,4% dari tadinya 5,5%. Pertumbuhan dana di giro perbankan terutama disumbang oleh nasabah korporasi yang naik 14%.

Namun, selain giro, produk DPK lain seperti tabungan dan deposito yang mencakup 70% dari total dana masyarakat di bank, sama-sama melambat pertumbuhannya bulan lalu.

Tabungan hanya tumbuh 6,6% setelah bulan sebelumnya naik 7,5%. Sementara deposito malah cuma tumbuh 4,3%, setelah pada Oktober masih naik 5,2%.

Telisa menggarisbawahi kenaikan PPN menjadi 12%, sebagaimana termaktub dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dibuat berdasarkan asumsi bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia akan membaik setelah Pandemi Covid-19.

Telisa - yang saat itu memiliki peran dalam membantu pemerintah di era Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo - mengatakan kebijakan kenaikan PPN bertujuan untuk meningkatkan rasio pajak Indonesia yang masih lebih rendah dibandingkan negara anggota Organization for Economic Co-operation and Development.

"Saya pernah bantu pemerintah di era Pak Jokowi, makanya tau bagaimana pembuatan UU HPP. Waktu UU HPP, asumsinya ekonomi akan booming lagi. Ternyata kita tidak menyangka ada scarring effect pandemi dan kontraksi global. Kemudian ekonomi menjadi lambat lagi," ujarnya.

“Makanya sekarang apakah kita akan tetap pakai asumsi itu atau bagaimana? Sementara pengeluaran lebih besar menanti.”

Di lain sisi, Telisa menyoroti ruang fiskal Indonesia yang terbatas dan tidak memungkinkan untuk menambah utang. “Cicilan utang kita meningkat karena pembangunan infrastruktur dan pandemi Covid-19. Jadi ruang fiskal terbatas.”

(dov/lav)

No more pages