Secara terperinci, terdapat sebanyak 28 bank yang menjadi kreditur utang jangka panjang Sritex, di mana BNI memberikan utang US$23,8 juta atau Rp374,8 miliar.
Dalam kaitan itu, Airlangga juga menyinggung bahwa penggunaan teknologi terkini merupakan suatu hal yang penting. Sebagai gambaran, industri termasuk tekstil di Kawasan Ekonomi Khusus Kendal masih melakukan ekspor dengan penggunaan mesin yang modern.
Dengan demikian, pemerintah memberikan bantuan stimulus berupa pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin untuk produktivitas dengan subsidi bunga 5% untuk sektor padat karya.
"Jadi kalau perbankan kasih kredit Rp500 juta sampai Rp10 miliar, biasanya itu bunganya antara 9-11% tetapi industri nya nanti diberi diskon oleh pemerintah atau pemerintah tanggung 5%, jadi mereka hanya bayar 6%," ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga meyakinkan perbankan bahwa tidak ada industri yang padam atau sunset, termasuk tekstil. Sebab, permintaan terhadap produk gaya hidup tetap diminati dengan ekspor yang besar.
Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan nilai ekspor tekstil dan produk tekstil (TPT) sebesar US$9,85 miliar pada Januari-Oktober 2023.
Bahkan, Airlangga menyebutkan terdapat satu merek internasional pada sektor pakaian olahraga (sportwear) yang memiliki omset US$10 miliar dan melakukan pemesanan pada 7 pabrik di Indonesia.
"Dia akan menambah produk lagi, memang yang internasional meminta agar sekarang kan semua lifestyle butuh bahan yang baru. Tidak hanya lepas dari polyester, tidak hanya cotton, tetapi juga ada spandex dan yang lain," ujarnya.
Sekadar catatan, Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon.
Permohonan kasasi dengan nomor 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024 itu telah diputus melalui sidang pada 18 Desember 2024 dan dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggotanya yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso.
"Amar putusan: tolak," demikian dikutip dari laman Kepaniteraan MA, pada Kamis (19/12/2024).
(dov/lav)






























