Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan untuk tidak menanyakan ihwal kepastian peningkatan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 kepada pemerintah.

Menurutnya, masyarakat justru harus menanyakan hal tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat melalui Komisi XI yang memiliki lingkup tugas di bidang keuangan dan perbankan.

Sebab, kata Airlangga, Komisi XI merupakan pihak yang memutuskan PPN menjadi 12% tersebut dan pemerintah mengikuti keputusannya.

Adapun pernyataan itu dilontarkan saat Airlangga mendapatkan pertanyaan soal kepastian PPN menjadi 12% pada 2025 dari salah satu anggota luar biasa (ALB) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di sela agenda Rapimnas 2024.

"Jadi jangan tanya pemerintah, tanya Komisi XI, karena yang memutuskan Komisi XI. Kalau pemerintah ikut keputusan Komisi XI," ujar Airlangga di sela Rapimnas Kadin 2024, Minggu (1/12/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Airlangga justru menyerahkan pertanyaan soal kepastian PPN jadi 12% kepada pengurus Kadin yang juga menjadi anggota Komisi XI DPR RI, seperti Erwin Aksa, Kamrussamad, dan Melchias Marcus Mekeng.

"Pertanyaan ini saya beri kuasa penuh yang tidak ditarik kembali ke Pak Kamrussamad, Erwin Aksa dan Melchias Marcus Mekeng. Silahkan bikin rapat internal Kadin," ujarnya.

Selain itu, Airlangga kembali menggarisbawahi banyak barang yang dikecualikan dari PPN 12%, seperti sembilan bahan pokok (sembako), kesehatan, pendidikan dan yang lain.

Dalam forum yang sama, salah satu anggota luar biasa Kadin menanyakan kepastian PPN jadi 12%. Sebab, dirinya melihat berbagai pernyataan dari pemerintah yang tidak seragam. Hal itu dapat dilihat dari pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan yang membuka peluang PPN 12% bakal diundur.

"Ya, pasti hampir pasti diundur. Kami tidak tahu nanti lihat rapat masih ada berapa lama kan," ujar Luhut kepada awak media, di Jakarta, Rabu (27/11/2024).

Kendati mengungkapkan potensi penundaan kebijakan, Luhut tidak mengetahui dengan pasti ihwal keputusan final dari pengunduran PPN menjadi 12% tersebut.

Namun, Airlangga justru menyebutkan belum ada pembahasan dengan Presiden Prabowo Subianto tentang penundaan penerapan PPN sebesar 12% yang akan mulai berlaku pada Januari 2025.

“Belum, belum, belum dibahas,” ungkap Airlangga ketika ditanya wartawan tentang pembahasan penundaan penerapan PPN 12% tahun depan dengan Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Sekadar informasi, pemerintah berencana menaikkan tarif PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Di lain sisi, DPR justru mengatakan menunggu itikad baik pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengajukan pembatalan atau penundaan kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% yang akan mulai berlaku pada 2025.

"Saat ini kami masih menunggu pengajuan dari pemerintah apabila akan menurunkan tarif (PPN)," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie OFP saat dihubungi Bloomberg Technoz, Selasa (19/11/2024).

(dov/del)

No more pages