Bloomberg Technoz, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex telah memenuhi kriteria dalam penghapusan saham atau delisting perusahaan, usai perusahaan tekstil tersebut dinyatakan pailit.
Kriteria tersebut merujuk pada Peraturan Bursa I-N, yang menuliskan bahwa delisting saham dapat terjadi karena perusahaan mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha,
Selain itu, saham perusahaan juga telah mengalami penghentian sementara atau suspensi selama lebih dari 24 bulan atau 2 tahun, menjadikan perusahaan layak untuk dilakukan forced delisting atau delisting paksa.
Sebagai catatan, saham Sritex dengan kode SRIL tersebut sedianya sudah disuspensi oleh BEI sejak 18 Mei 2021. Dengan begitu, hingga saat ini, saham SRIL sudah disuspensi lebih dari tiga tahun.
"Dengan demikian SRIL telah memenuhi kriteria untuk dilakukan delisting karena suspensi atas efek SRIL telah mencapai 42 bulan," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna kepada wartawan, dikutip Jumat (25/10/2024).
Nyoman mengatakan, BEI juga telah meminta Sritex untuk memberikan penjelasan kepada publik soal tindak lanjut perusahaan usai dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang.
Permintaan tersebut untuk memastikan Sritex dalam menunjukkan upaya mempertahankan dan membangkitkan kembali kelangsungan usahanya (going concern).
"Dalam melakukan pemantauan atas perusahaan tercatat, Bursa juga melakukan beberapa upaya perlindungan investor ritel, salah satunya melalui pengenaan notasi khusus dan penempatan pada Papan Pemantauan Khusus," ujar Nyoman.
Sritex (SRIL) dinyatakan pailit oleh PN Semarang dengan putusan dalam perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg tertanggal Rabu, 28 Agustus 2024. Pemohon dalam perkara tersebut adalah PT Indo Bharat Rayon.
Sementara, para termohon adalah Sritex, dan tiga perusahaan lainnya yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
"Menyatakan Sritex, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya Pailit dengan segala akibat hukumnya," tulis petitum halim, dikutip melalui lama sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Semarang.
Putusan tersebut juga secara langsung membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).
(wep)