Logo Bloomberg Technoz

BEI Terapkan Non-Cancellation Period Mulai 15 Desember

Recha Tiara Dermawan
12 December 2025 21:00

Siswa di depan layar indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Siswa di depan layar indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan akan mulai menerapkan non-cancellation period pada sesi pra-pembukaan (pre-opening) dan pra-penutupan (pre-closing) mulai 15 Desember 2025.

Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik menjelaskan setelah ketentuan ini berlaku, pesanan yang sudah masuk tidak dapat diubah maupun dibatalkan dalam periode tertentu. Namun, investor tetap dapat memasukkan order jual atau beli baru.

“Antara 2–7 menit di pre-opening dan pre-closing itu akan ada pengaturan di mana tidak bisa dilakukan withdrawal dan amend,” ujar Jeffrey dalam acara Edukasi Pasar Modal, Jumat (12/12/2025).


Ia menjelaskan bahwa penerapan non-cancellation period dilakukan untuk menjaga perdagangan agar berjalan teratur, wajar, dan efisien. Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu pembentukan harga yang lebih optimal.

“Tentu dengan penerapan non-cancellation period ini, kita harapkan akan terjadi pembentukan harga yang lebih wajar dan kemudian bagaimana fitur market order ini akan lebih optimal digunakan oleh para investor,” tambahnya.