Logo Bloomberg Technoz

KPK Perpanjang Masa Penahanan Rafael Alun Trisambodo

Sultan Ibnu Affan
14 April 2023 16:34

Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Tangkapan Layar Youtube KPK RI)
Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Tangkapan Layar Youtube KPK RI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT) selama 40 hari ke depan yakni mulai 23 April hingga 1 Juli 2023.

“Tim penyidik melanjutkan penahanan tersangka RAT untuk 40 hari ke depan terhitung 23 April 2023 sampai dengan 1 Juli 2023 di Rutan KPK,” kata Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan dikutip Jumat (13/3/2023).

Ali mengatakan bahwa perpanjangan tersebut dalam rangka kepentingan pendalaman penyidikan. Pihaknya masih memerlukan bukti dan kelengkapan pemberkasan pada kasus Rafael. “Untuk pengumpulan alat bukti,” kata Ali lagi.

Hingga saat ini, KPK juga terus akan melakukan pemanggilan kepada pada saksi. “KPK mengimbau berbagai pihak untuk hadir dan kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik,” lanjut Ali.

Sementara Ali juga mengatakan bahwa saat ini KPK telah mencegah 5 orang saksi yang diduga berkaitan dengan kasus Rafael. Kelima orang tersebut dicegah ke luar negeri selama hingga 6 bulan ke depan. Dia meminta para pihak yang dicegah diharapkan kooperatif, hadir dan jujur menyampaikan seluruh hal yang diketahui terkait dugaan perbuatan penerimaan gratifikasi dari tersangka RAT.