Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah akan kembali menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN) termasuk gaji pegawai negeri sipil atau gaji PNS pada 2025, meski tahun ini pegawai pemerintahan sudah dimanjakan dengan kebijakan yang sama, naik gaji.
Lalu, bagaimana kebijakan kenaikan gaji PNS yang baru saja berlaku, dan berapa nominal kenaikannya?
Tahun ini, pemerintah telah mengumumkan keputusan penting terkait dengan kenaikan gaji untuk ASN, yang mencakup PNS, TNI, Polri, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penyesuaian Gaji Pokok untuk PNS dan PPPK
Gaji bagi PNS dan PPPK tahun 2024 telah ditetapkan meningkat sebesar 8% dari gaji pokok sebelumnya. Perubahan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) turut mengeluarkan peraturan terkait, yang menjadi panduan dalam implementasi penyesuaian gaji pokok ASN tahun 2024.
Rincian Gaji PNS 2024
Gaji PNS tahun 2024 disesuaikan berdasarkan masa kerja golongan masing-masing hingga 31 Desember 2023. Berikut adalah rincian penyesuaian gaji pokok PNS 2024 berdasarkan golongan:
Golongan I
- Golongan IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
- Golongan IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
- Golongan IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
- Golongan ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Golongan II
- Golongan IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
- Golongan IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
- Golongan IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
- Golongan IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Golongan III
- Golongan IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
- Golongan IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
- Golongan IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
- Golongan IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
Golongan IV
- Golongan IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
- Golongan IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
- Golongan IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
- Golongan IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
- Golongan IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200
Gaji PPPK 2024
Gaji bagi PPPK ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan. Berikut adalah rincian gaji PPPK tahun 2024 setelah mengalami kenaikan sebesar 8%:
- Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.000
- Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.800
- Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.100-Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.000
Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan kesejahteraan para ASN, baik PNS maupun PPPK, dapat meningkat sesuai dengan kontribusi dan pengabdian yang telah diberikan kepada negara.
(lav)