Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengimbau kepada para investor untuk berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi yang berasal dari sosial media maupun influencer.

Imbauan ini disampaikan oleh Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menyusul adanya dugaan gagalnya pengelolaan investasi saham dari seorang influencer bernama Ahmad Rafif Raya yang mencapai Rp71 miliar.

"Kami sampaikan, siapapun, masyarakat, pesan kami dari BEI adalah selalu rasional. Jangan teriming-iming oleh janji-janji mulus," ujar Jeffrey saat ditemui, Jumat (5/7/2024).

Dalam kaitan itu, Jeffrey pun meminta para investor untuk senantiasa mengecek aspek legalitas hukum, apabila ada sejumlah platform maupun media yang memberikan iming-iming investasi tersebut.

Legal di sini artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Itu yang harus selalu dilakukan. kalau itu dilakukan, mudah-mudahan bisa terhindar," ujar dia.

Belakang ini mencuat kasus dugaan gagal kelola dana Ahmad Rafif, influencer asal Makassar. Dia diduga mempengaruhi masyarakat hingga sejumlah pihak menitipkan sejumlah dana untuk diputar di bursa saham, melalui akun instagram @waktunyabelisaham.

Pengelolaan dana itu pun dikabarkan telah mengalami kegagalan, dengan kerugian mencapai Rp71 miliar.

"Saya mengakui telah melakukan kesalahan dalam pengelolaan investasi yang saya jalankan. Saya bertransaksi dan mengalami kerugian namun melaporkan dan memberikan keuntungan kepada para investor," tulis Rafif dalam surat yang dilihat Bloomberg Technoz, dikutip Kamis (4/7/2024).

OJK pun mengatakan bahwa akun instagram @waktunyabelisaham mewakili PT Waktunya Beli Saham ternyata tidak memiliki izin; Pedagang Efek, Manajer Investasi, Penasihat Investasi, Agen Penjual Efek Reksadana, atua ilegal.

"Terkait dengan status legalitas berdasarkan database perizinan kelembagaan di OJK, PT Waktunya Beli Saham (pemilik akun @waktunyabelisaham) tidak tercatat dalam perizinan apapun," ujar Sekretariat Satgas PASTI OJK Hudiyanto saat dikonfirmasi Bloomberg Technoz.

Kini, OJK pun berencana untuk memanggil afif untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait aksi pengumpulan dana masyarakat yang dilakukan itu.  “Satgas PASTI akan segera melakukan pemanggilan terhadap ARR,” terang dia.

(ibn/roy)

No more pages