Bloomberg Technoz, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan nominal tabungan berdenominasi valuta asing (valas) di perbankan menyusut pada kelompok tabungan Rp100 juta hingga Rp2 miliar.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa tren pelemahan nilai tukar rupiah berdampak pada menurunnya tabungan valas di perbankan.
Untuk diketahui, tahun ini nilai tukar rupiah rata-rata berada di level Rp 15.788,78/US$ per 15 Mei 2024. Kurs rupiah bahkan sempat berada di atas Rp 16.000/US$ pada tahun ini, menjadi level terlemahnya sejak 2020.
“Kalau saya lihat yang di bawah itu yang kelas menengah tabungan di antara Rp100 juta hingga Rp2 miliar pertumbuhannya negatif," kata Purbaya dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (28/5/2024).
Purbaya merinci, kelompok tabungan valas di bawah Rp100 juta terkontraksi 4,57% (yoy) pada April 2024. Sementara itu, tabungan valas kelompok Rp200 juta hingga Rp500 juta anjlok hingga 13,26% secara tahunan (year-on-year/yoy). Dia menjelaskan, kelompok tabungan tersebut mengalami kontraksi terus menerus dari Januari 2024 hingga April ini.
“Mungkin mereka sebagian take profit [ambil keuntungan] karena valasnya tinggi dijual pindah ke rupiah atau mungkin butuh dana tambahan,” tutur Purbaya.
Namun, lanjut Purbaya, kelompok tabungan valas yang diatas Rp5 miliar justru mengalami pertumbuhan positif sebesar 2,4% (yoy).
“Jadi mungkin sebagian dari mereka main valas take profit, valas nya lagi bagus dijual mungkin ya. Tapi trennya turun dalam beberapa bulan terakhir,” tegas Purbaya.
Sebelumnya, LPS telah memutuskan menahan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum pada level 4,25% pada Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulan Mei 2024. Tingkat bunga penjaminan ini berlaku efektif pada 1 Juni sampai 30 September 2024.
Purbaya menyebutkan secara rinci, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah bank umum tetap di level 4,25%, simpanan valas bank umum 2,25%, dan simpanan rupiah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) 6,75%.
"Rapat Dewan Komisioner LPS menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan rupiah maupun valas pada periode evaluasi reguler Januari 2024. Ini berlaku 1 Juni sampai 30 September 2024," ujar Purbaya.
Purbaya menjelaskan keputusan tersebut mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar, perkembangan ekonomi, kondisi likuiditas pasar, serta stabilitas sistem keuangan nasional.
(azr/lav)
































