Logo Bloomberg Technoz

Dalam 2 Pekan, Polisi Ajukan Blokir 2.862 Situs Judi Online

Redaksi
08 May 2024 19:20

Ilustrasi Judi Online (Bloomberg Technoz)
Ilustrasi Judi Online (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepolisian mengklaim telah membongkar 115 kasus pidana judi online pada dua pekan terakhir. Dalam perkara tersebut, polisi telah menangkap sebanyak 142 tersangka pada periode 23 April-6 Mei 2024.

“Pengungkapan kasus judi online," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Selasa (7/5/2024).

Pada periode yang sama, Polri juga telah mengajukan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) permintaan pemblokiran pada 2.862 situs judi online. 

Dia mengklaim kepolisian masih terus melakukan penelusuran dan penertiban judi online. Polri juga menjadi bagian dari Satgas Pemberantasan Judi Online.

“Itu juga merupakan bagian dari pada optimalisasi tentu perkembangan teknologi dan informasi kerja secara sinergis dan kolaboratif mengoptimalkan hasil dari pada semua proses penegakan hukum atau pengungkapan kasus perkara pidana pencurian,” kata dia.