Logo Bloomberg Technoz

KPK Tunggu Salinan Putusan Kasasi Bupati Mimika Korupsi Gereja

Mis Fransiska Dewi
25 April 2024 18:20

Juru Bicara KPK Ali Fikri saat konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/10/2023) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Juru Bicara KPK Ali Fikri saat konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/10/2023) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan kasasi jaksa KPK yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA) atas putusan bebas terhadap Bupati Mimika Papua Eltinus Omaleng.

Eltinus terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika. 

Keputusan itu mementahkan putusan pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Makassar yang membebaskan Eltinus Omaleng dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

“KPK apresiasi atas putusan tersebut, bahwa perbuatan Terdakwa Eltinus Omaleng adalah korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika sesuai apa yang dibuktikan dan dituntut Tim Jaksa ketika proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Makassar,” kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (25/4/2024). 

Dengan putusan Majelis Hakim tingkat kasasi tersebut, maka seluruh pertimbangan putusan Majelis Hakim tingkat pertama dapat dianulir dan menguatkan analisis Tim Jaksa dalam surat tuntutan.