Logo Bloomberg Technoz

Kejar Aset, KPK Ajukan Kasasi Perkara Rafael Alun Trisambodo

Mis Fransiska Dewi
25 April 2024 17:20

Permintaan maaf Rafael Alun Trisambodo. (Tangkapan layar video/ist)
Permintaan maaf Rafael Alun Trisambodo. (Tangkapan layar video/ist)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkukuh untuk mengembalikan kerugian negara melalui perampasan aset dan harga mantan pegawai Direktorat Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Hal ini dilakukan dengan mengajukan kasasi pada kasus penerimaan gratifikasi dan TPPU tersebut.

Jaksa KPK Nur Haris Arhadi pun telah menyerahkan kontra memori melalui Panitera Muda Pengadilan Tipikor Jakarta, 4 April lalu. 

"Tim Jaksa masih tetap komitmen merampas berbagai aset milik Terdakwa untuk tujuan asset recovery sebagaimana apa yang diterangkan dalam surat tuntutannya," kata juru bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkat, Kamis (25/4/2024).

Menurut dia, dalil memori kasasi Tim Jaksa pada intinya meminta agar Majelis Hakim mengabulkan dan memiliki argumentasi mau pun sudut pandang yang sama dengan KPK. Hal ini terutama tentang pentingnya efek jera dalam bentuk perampasan aset pada pelaku korupsi dan TPPU. 

"Selain itu Tim Jaksa dalam kontra memorinya telah  membantah dalil kasasi yang diajukan Terdakwa dan Tim Penasihat Hukumnya melalui kontra memori kasasi," ujar Ali Fikri.