Logo Bloomberg Technoz

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

Redaksi
24 April 2024 20:00

Sebanyak 78 pegawai KPK menyatakan permintaan maaf terbuka sesuai sanksi Dewas KPK. (Dok. KPK)
Sebanyak 78 pegawai KPK menyatakan permintaan maaf terbuka sesuai sanksi Dewas KPK. (Dok. KPK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya mengeluarkan keputusan untuk memecat 66 orang pegawai yang terlibat kasus pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Cabang KPK Jakarta.

"Pada Selasa (23/4), KPK telah menyerahkan surat keputusan pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK," kata juru bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (24/4/2024).

Menurut dia, pimpinan KPK mengambil keputusan pemecatan didasarkan pada hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil KPK, 2 April lalu. 

Dalam pemeriksaan tersebut, KPK menuduh 66 pegawai tersebut telah melanggar Pasal 4 huruf i; Pasal 5 huruf a; dan Pasal 5 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Sekretaris Jenderal KPK pun menetapkan 66 pegawai tersebut menerima hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS, pada 17 April 2024. Hal ini selaras dengan pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021.