Logo Bloomberg Technoz

RKP 2025: Rasio Pajak Pemerintahan Prabowo Ditargetkan Capai 12%

Azura Yumna Ramadani Purnama
23 April 2024 12:07

Kantor Pajak Jakarta (Dok. Humas Pajak)
Kantor Pajak Jakarta (Dok. Humas Pajak)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah menyusun rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Salah satunya menargetkan rasio penerimaan perpajakan atau tax ratio 2025 di kisaran 11,2% - 12% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Target tax ratio 2025 jauh lebih tinggi dibanding target tax ratio pemerintah pada tahun ini yang dipatok maksimal 9,5%-10,2%.

Dalam dokumen tersebut dirinci, pemerintah menargetkan pendapatan negara dan hibah mencapai 13,7% - 15% terhadap PDB yang terdiri dari, rasio penerimaan pajak sebesar 11,2% - 12% terhadap PDB, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 2,5% - 3% terhadap PDB.

“Optimalisasi Pendapatan Negara diarahkan pada upaya perbaikan administrasi dan pemungutan perpajakan yang lebih efektif sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta optimalisasi PNBP,” tulis dokumen rancangan awal RKP 2025.

Terdapat lima langkah yang dicanangkan pemerintah untuk mencapai target rasio penerimaan pajak sebesar 11,2% - 12% terhadap PDB pada tahun 2025. Pertama, pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara (BPN) yang merupakan langkah pembenahan kelembagaan perpajakan, yang pada akhirnya diharapkan meningkatkan rasio perpajakan RI.