Logo Bloomberg Technoz

“Untuk meningkatkan tax ratio sehingga APBN dapat menyediakan ruang belanja yang memadai bagi pelaksanaan pembangunan dalam rangka mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045,” tulis dokumen itu.

Kedua, percepatan implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system (CTAS) dengan mengoptimalisasi pengelolaan data yang berbasis kewaspadaan dan aksesibilitas data. Ketiga, mendorong sistem perpajakan agar lebih harmonis dengan struktur perekonomian yang dimiliki oleh Indonesia.

Keempat, penguatan kegiatan ekstensifikasi pajak dan pengawasan pada beberapa aspek utama, seperti pada Wajib Pajak orang kaya atau high wealth individual (HWI), hingga penegakan hukum yang berkeadilan melalui optimalisasi digital forensik.

“Penegakan hukum yang berkeadilan melalui optimalisasi pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dan pemanfaatan kegiatan digital forensic,” tulisnya.

Terakhir, pemerintah juga merencanakan penajaman insentif pajak agar lebih tepat sasaran, utamanya untuk mendorong sektor prioritas seperti pertanian, manufaktur, pariwisata, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Lebih lanjut, upaya peningkatan PNBP turut dilakukan melalui reformasi pengelolaan PNBP Sumber Daya Alam (SDA), optimalisasi dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pemanfaatan lebih lanjut aset Barang Milik Negara (BMN), hingga dilakukannya inovasi layanan.

“Selain di tingkat pusat, peningkatan pendapatan khususnya pajak daerah juga menjadi arah kebijakan fiskal nasional untuk dilaksanakan di tingkat daerah, dan diselaraskan dengan implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) didukung oleh elektronifikasi transaksi pemda, serta penguatan sumber daya manusia dan kelembagaan,” tulis dokumen RKP 2025.

(azr/lav)

No more pages