Logo Bloomberg Technoz

Ditjen Pajak: 6,1 Juta Wajib Pajak Belum Padankan NIK-NPWP

Azura Yumna Ramadani Purnama
01 April 2024 21:00

Petugas melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Cilandakdi Jakarta, Kamis (7/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Petugas melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Cilandakdi Jakarta, Kamis (7/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) melaporkan masih terdapat 6,1 juta wajib pajak (WP) yang belum memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti menjelaskan, saat ini terdapat 67.469.000 WP yang telah memadankan NIK sebagai NPWP. Besaran tersebut tumbuh dari yang sebelumnya pada 22 Maret sebanyak 67.366.873 WP.

Ia menyebut, besaran tersebut setara dengan 91,7% WP dari total keseluruhan sebesar 73.575.966. 

Adapun, pada 22 Maret lalu tercatat sebanyak 6.106.960 WP masih belum memadankan NIK sebagai NPWP dan per 31 Maret dilaporkan tersisa 6.106.964 WP.

“Jadi walaupun sedikit masih ada terus bergerak angkanya, yang belum padan tadinya 6.115.691 sekarang tinggal 6.106.964, jadi ada pergerakan sekitar 15 ribu-an,” ujar Dwi Astuti pada Media Briefing Ditjen Pajak di kantornya, Senin (1/4/2024).